Usai Penyidik Lakukan Gelar Perkara, Orang Tua Korban Pesugihan Resmi Jadi Tersangka
ORANG tua dari bocah AP (6) bernama Hasniati dan Taufiq Daeng Tepu akhirnya resmi ditetapkan tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara. “Saat ini penyidik sudah memeriksa sembilan saksi. Statusnya dari empat yang diamankan, saat ini sudah ditetapkan dua orang lagi tersangka. Total empat tersangka,†kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Selasa (7/9/2021). Dua orang ini menyusul dua keluarganya lain yang lebih dulu telah ditetapkan tersangka, yakni paman dan kakek korban bernama Udin Sauddin dan Barrisi. Meski ayah dan ibu dari korban ditetapkan tersangka, mereka belum ditahan di Polres Gowa. Melainkan di RSKD Dadi, Makassar sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan mereka. “Kedua orang tua korban masih di RS Dadi dilakukan observasi dan menunggu hasil dari sana. Hasilnya masih koordinasi apakah bisa cepat atau tidak,†tambahnya. Dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban. Yakni kedua anak kandung tersangka berinisial AP dan DN. Bocah AP mengalami luka di mata usai dicongkel oleh pelaku di rumahnya di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 13.30 WITA. AP pun saat ini masih dirawat di RSUD Syekh Yusuf dan telah menjalani operasi atas luka pada mata kanan miliknya. Sementara kakak korban, DN telah meninggal dunia akibat dicekoki dua liter air garam oleh empat orang itu, yang diduga sudah tak sadar akibat pesugihan. Korban DN pun telah dimakamkan oleh keluarga. Kasus ini masih didalami oleh aparat kepolisian Polres Gowa. (bbs/kbe/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: